Thursday, June 5, 2008

Proses Penerbitan Buku

Oleh: Manik Praba
Sumber: Penerbit.net
Bicara soal proses Penerbitan cukup panjang, tetapi saya gambarkan secara umum sbb:- Misalkan anda sebagai pengarang ingin mengajukan naskah kumpulan puisi ke Penerbit A. - Yang anda ajukan cukup naskahnya dalam bentuk ketikan (misalnya Ms Word) dan bisa disertai print outnya agar memudahkan Penerbit dalam memproses naskah tsb. Penerbit biasanya memberikan banyak kemudahan bagi pengarang yg sudah banyak mengarang buku. Penerbit mau saja menerima kiriman naskah melalui email dsb. - Penerbit akan menentukan apakah naskah tsb layak diterbitkan dan kira2 dibutuhkan masyarakat (ada penilaian terhadap isi naskah maupun kwalitas/ bobot pengarangnya) - Lalu Penerbit akan mengontak pengarang dan membicarakan isi naskah maupun honor. - Sistem honor tergantung sistem yg dianut oleh Penerbit. Bisa bersifat langsam (seolah naskah tsb dibeli oleh Penerbit) dengan memberi harga pada naskah tsb, misalnya dibeli seharga Rp 3.000.000.- dan dibayar secara sekaligus atau bertahap. Tergantung pengajuan Penerbit dan disetujui oleh pengarang.Kerugian sistem ini bagi pengarang adalah:Penerbit bisa mencetak naskah tsb dalam jumlah banyak dan bisa dicetak beberapa kali, tanpa memberi honor tambahan lagi kepada pengarang. - Bisa juga dengan sistem Royalti dimana pengarang memperoleh persentase terhadap harga naskah/ buku tsb. Rata2 nilai royalti: 10% s/d 15% dari harga buku yang terjual. Pengarang2 yg sudah terkenal sering ditawari honor yang tinggi karena Penerbit yakin buku karangannya bakal laku keras. Misalnya: buku tsb akan dicetak sebanyak 5.000 buah/eksamplar dan dijual dengan harga Rp 15.000.- per eksamplar. Maka pengarang akan memperoleh honor (dianggap semua buku terjual): 10% x 5.000 x Rp 15.000.- Sering pembayaran ini pun dilakukan secara bertahap misalnya 1 x 3 bulan atau 1 x 6 bulan. Bila buku tsb dicetak ulang lagi, maka Penerbit membuat perjanjian lagi dan pengarang akan memperoleh royalti lagi. Biasanya Penerbit akan mengontak pengarang lagi untuk cetak ulang (karena bisa jadi pengarang tidak bersedia lagi dan mau pindah ke Penerbit lain). Bila sistem honor telah disepakati bagaimana dengan naskah itu sendiri?Dengan menggunakan softcopy naskah yg diberikan dalam bentuk ketikan MsWord tsb, Penerbit akan mengolahnya dan mengatur layout serta membuat desain covernya. Desain cover bisa juga diajukan oleh pengarang bila pengarang juga seorang yg ahli dalam desain. Setelah desain cover dan layout isi buku telah selesai, maka akan dimulai proses cetak. Proses cetak sering dimulai dengan mencetak contoh (dummy) dulu dan melihat hasilnya agar kelak tidak terjadi kesalahan besar. Setelah itu akan dilakukan proses cetak sejumlah yg diinginkan (misalnya: 5.000 buah buku). Penerbit akan memberikan buku contoh hasil cetakan bagi pengarang untuk file pribadinya dan kemudian Penerbit akan melakukan pembayaran kepada pengarang sesuai Perjanjian yg telah disepakati/ditandatangani. Bila buku tsb ingin dicetak terus dan ternyata pengarangnya telah meninggal, maka perjanjian dan hak pembayaran royalti akan diberikan kepada ahli waris (istri/ anaknya) dan seterusnya Penerbit akan berurusan dengan ahli warisnya. Penerbit akan menyebarkan buku tsb ke toko buku untuk dibeli oleh masyarakat. Perjanjian Royalti adalah antara pengarang dan Penerbit, sedangkan Hak Cipta adalah Hak Pengarang yang bisa diurus oleh pengarang dengan mendaftarkannya ke Departement Kehakiman & HAM, Direktorat Hak Cipta. Penerbit tidak mengurus Hak Cipta karena Hak Cipta adalah urusan pengarang (kecuali naskah tsb telah dibeli oleh Penerbit dan sepenuhnya menjadi hak milik Penerbit). Tidak banyak buku yg didaftarkan Hak Ciptanya oleh pengarang, biasanya buku2 yg sangat terkenal atau buku yg bakal dibutuhkan terus yg didaftarkan Hak Ciptanya oleh pengarang. Contohnya: buku cerita Wiro Sableng didaftarkan oleh pengarangnya ke Dept. Kehakiman & HAM. Demikian gambaran singkat tentang penerbitan, royalti dan Hak Cipta. Semoga Bermanfaat. http://www.klubhausbuku.wordpress.com

1 comment: